Surat Izin Mengemudi Internasional. Surat Izin Mengemudi InternasionalSurat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).
Dasar Penerbitan SIM InternasionalDasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Masa BerlakuMasa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. .
Surat Izin Mengemudi Internasional
SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMISurat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM International tersebut. Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
C Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). D Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang.
E Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan. .
Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling
Pengertian SIM InternasionalContoh SIM Internasional (Foto: tanzamiloen.com)SIM merupakan kependekan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna. Kalau mau membuat SIM Internasional, Anda perlu melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri, bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tempat untuk mengurus SIM umum.
Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA6. .
Mudahnya Membuat SIM Internasional, Ini Prosesnya
KORLANTAS POLRI – Perlu sobat Polri ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia saja ya, tapi juga di negara-negara lainnya. Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional sebagai salah satu syaratnya.
Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring). Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). FYI, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010.
.
Dasar Hukum SIM Internasional
Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional. Pemegang SIM tersebut dapat memperoleh SIM Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional. Tata Cara Pengajuan SIM InternasionalPengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.
.
Cara Pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Jika itu termasuk dalam rencana liburan Anda, simak informasi berikut untuk mengetahui berkas dan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi, berkas yang perlu dipersiapkan adalah: .
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan SIM Internasional
Penerbitan SIM Internasional berlandaskan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968). Baca Juga Korlantas Polri Gandeng BNI Layani Pembuatan SIM OnlineKonvensi tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. Persyaratan Pembuatan SIM InternasionalSebagai pendaftar, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan Anda lampirkan.
Adapun biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu. Baca Juga Tren Mobil Listrik, Nasib Industri Migas di Tangan Sektor OtomotifJadwal Pelayanan Pembuatan SIM InternasionalDalam pembuatan SIM Internasional ada beberapa catatan jadwal yang harus Anda perhatikan, antara lain:SENIN s.d KAMIS08.00 WIB - 15.00 WIBIstirahat 12.00 WIB - 13.00 WIBJUMAT08.00 WIB - 15.00 WIBIstirahat 11.30 WIB - 13.00 WIBSABTU, MINGGU dan Libur NasionalTutup PelayananDemikian aturan dan tata cara pembuatan SIM internasional yang bisa dibuat di Korlantas Polri.
.
Mengenal SIM Internasional dan Cara Membuatnya di NTMC Polri
Jadi, SIM Internasional yang berlaku sekarang berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna 1968. Di Indonesia, penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Bagi Anda yang sudah memiliki SIM umum, baik itu SIM A atau SIM C, tidak perlu mengikuti tes berkendara lagi. Namun, jika belum memiliki SIM umum, maka Anda harus mengurus pembuatan SIM umum terlebih dahulu untuk membuat SIM Internasional. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA Anda kemudian diminta melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik Tunggu sebentar, SIM Internasional Anda akan diterbitkan dalam waktu 3 menit.
.
Apa itu SIM Internasional? — Cara Buat, Biaya, Syarat dll.
Adanya new normal membuat kamu sudah memikirkan rencana liburan keliling dunia? Berbicara tentang liburan keliling beberapa negara terkadang lebih seru jika kita mengendarai motor atau mobil sendiri. Jika kamu salah satu orang yang ingin mencoba mengedarai motor atau mobil di luar negeri, pastinya kamu membutuhkan dokumen penting yang bernama SIM Internasional.
Asalkan membawa SIM Internasional, perjalanan kamu jadi lebih aman dan nyaman. Penasaran mau tahu apai itu SIM Internasional, cara membuat dan biayanya, yuk kita simak informasi lengkapnya di artikel ini! .
Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional, Buat yang Ingin
Jika berencana mengemudi di luar negeri, kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permit (IDP). Syarat bikin SIM InternasionalAdapun syarat-syarat yang perlu kamu siapkan untuk membuat SIM Internasional adalah seperti:- SIM asli- KTP asli- Paspor asli- Salinan SIM- Salinan KTP- Salinan Paspor- Pas foto 4x6 (3 lembar/latar belakang biru)- Materai Rp 6.000- Untuk WNA siapkan Stay Permit Card (KITAP)Semua berkas yang sudah disiapkan ini tidak dapat diwakilkan. Tempat pembuatan SIM Internasional ini berlokasi di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.
Proses Pembuatan SIM InternasionalAlur pembuatan SIM Internasional baik motor atau mobil adalah dengan mengambil nomor antrian di Satpas Korlantas. Bisa juga digunakan untuk mengemudi kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional. .