Sim B2 Umum Terbaru 2019. Korlantas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019.Secara ukuran dan bentuk tidak berbeda dengan SIM yang ada saat ini.- Smart SIM dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.- Tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.- Fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. SIM baru ini secara otomatis bisa digunakan untuk transaksi online seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang sudah terintegrasi dengan Smart SIM.- Untuk saat ini, Smart SIM sudah menjalin kerja sama dengan bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket.Terkait SIM model baru ini masyarat diimbau agar tidak terburu-buru mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama dengan Smart SIM. Berikut ini tarif pembuatan dan pendaftaran SIM sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.- Penerbitan SIM A Rp 120.000- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM C Rp 100.000- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000 .
7 Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya
Diluncurkan 22 September 2019Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Pembuatan Tidak Bisa di SIM KelilingSelanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:SIM A: Rp 120.000SIM B1: Rp 120.000SIM B2: Rp 120.000SIM C: Rp 100.000SIM D: Rp 50.000Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. IstimewaSementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling. Meski telah ada Smart SIM , SIM versi lama masih tetap berlaku. .
Benarkah SIM B2 Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan
Sebab prosedur penerbitan SIM B2 termasuk SIM B2 Umum punya persyaratan khusus. Pemohon harus bertahap memiliki SIM A, lalu SIM B1, baru kemudian SIM B2.
Sederhananya SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2. .
Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019. Tak sampai di situ, Smart SIM juga bisa merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya. Untuk saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri. Secara umum tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya. *Tarif penerbitan SIMPenerbitan SIM A Rp 120.000Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000Penerbitan SIM B1 Rp 120.000Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000Penerbitan SIM B2 Rp 120.000Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000Penerbitan SIM C Rp 100.000Tarif perpanjangan SIM:Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000FAJAR PEBRIANTO | FIKRI ARIGI| WIRA UTAMA .
Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
Sim B1 dan Sim B1 umum dikhususkan untuk sopir yang mengemudikan penumpang dan angkutan niaga barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Bagi kamu yang masih belum paham tentang bagaimana cara perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum, jangan khawatir terlebih dahulu. Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B UmumSIM sendiri dijadikan beberapa jenis dan golongan yang di atur oleh peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat izin mengemudi.
Prosedur Perpanjang SIM B1 dan SIM B UmumBerikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM B. Ingat, perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Jadi, untuk kamu yang ingin perpanjang SIM B, harus mengujungi kantor pusat satpas. .
Masyarakat Keluhkan Tarif Pengurusan SIM di Polres Bitung
INAnews.co.id Bitung- Pelayanan SIM Satuan Lalulintas Polres Bitung di keluhkan oleh masyarakat,terkait nilai pembayaran tarifi biaya pembuatan SIM yang ada di Polres Bitung. MT juga menceritakan sebelum datang ke Polres dia sudah menelpon salah satu petugas yang ada di Pelayanan SIM berinisial E untuk membuat SIM B II Umum dan E pun langsung menyampaikan ke MT agar supaya datang langsung ke Polres Bitung.
Lanjut MT setelah sampai ke gedung pelayanan SIM MT di mintai persyaratan untuk pembuatan SIM B II Umum, “singkat cerita setelah semua sudah selesai E meminta uang sebesar Rp 700.000, ” tutur MT. Ketika di konfirmasi ke kasat Lantas AKP Anita Sitinjak melalui pesan singkat WhatsApp, kasat lantas yang baru menjabat di Polres Bitung membantah tentang kejadian tersebut. ” Tidak , tidak benar ” jawab Kasat Lantas kepada Redaksi pada 06 september 2019.
.
Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya
Lebih jelasnya sebagai berikut:SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM ASIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Persyaratan TambahanUntuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulanUntuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan. *Saat ini, kamu dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, kamu bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM.
.
Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2
TRIBUNNEWS.COM - Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM. Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat. SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan (Wartakota/henry lopulalan)Daftar harga biaya pembuatan SIM:- Penerbitan SIM A Rp 120.000- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM C Rp 100.000Daftar Biaya Perpanjangan SIM:- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000==(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM" .
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
22 Tahun 2009:Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulanPermohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulanPermohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulanRincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru/Pengalihan golongan :Pendaftaran = 4 Menit Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit; Ujian Teori = 30 Menit Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit Produksi = 1 Menit; Penyerahan SIM = 1 Menit; Arsip dan document = 1 Menit;Total durasi waktu = 68 Menit;Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :Pendaftaran = 4 Menit Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI = 1 Menit; Produksi = 1 Menit; Penyerahan SIM = 1 Menit; Arsip dan document = 1 Menit;Total durasi waktu = 8 Menit;Biaya penerbitan SIMPP 60/20161. SIM B1– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000– Perpanjang SIM B1: Rp 80.0003. SIM B2– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000– Perpanjang SIM B2: Rp 80.0004.
SIM C– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000– Perpanjang SIM C: Rp 75.0005. SIM Internasional– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000 .