Rambu Dilarang Putar Balik

Joshua Birman
Follow
Lazada Otomotif Offer
Rambu Dilarang Putar Balik. RAMBU LALU LINTAS DILARANG MEMUTAR BALIK

Rambu Dilarang Putar Balik. "DILARANG MEMUTAR BALIK"Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan.

Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memutar balik kendaraannya. .

Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa

Rambu Dilarang Putar Balik. Street Manners: Melanggar Rambu Dilarang Putar Balik Bisa

Salah satu rambu yang banyak dilanggar pengendara yaitu rambu dilarang memutar balik kendaraan. Rambu dilarang memutar balik dapat diketahui dengan tanda panah memutar balik berwarna hitam ditambah garis tepi dan melintang diagonal berwarna merah di atas tanda panah tersebut.

Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas. Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat di jalan raya dan pemandangan tersebut memang seperti sudah jadi kebiasaan. (Baca Juga: Street Manners: Serem! .

melanggar rambu dilarang putar balik bisa dipidana 2 bulan

Rambu Dilarang Putar Balik. melanggar rambu dilarang putar balik bisa dipidana 2 bulan

Rambu lalu lintas yang terpasang di jalan itu bukan sekedar untuk pajangan saja ya. Adanya rambu lalu lintas ini untuk mengatur pengendara agar tertib dan menjamin terciptanya keamanan serta kelancaran dalam berlalu lintas. Kamis (22/04/2021), tim patroli Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama dengan Polantas Surabaya melakukan tindak tilang pada pengendara yang melanggar rambu larangan putar balik di sekitar Pakuwon Mall Surabaya.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- .

.

6 Rambu Lalu Lintas Ini yang Paling Sering Dilanggar

Rambu Dilarang Putar Balik. 6 Rambu Lalu Lintas Ini yang Paling Sering Dilanggar

Pengemudi wajib mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi rambu lalu lintas. Beberapa pengendara masih suka tak mematuhi rambu lalu lintas.

Baca Juga Jangan Pernah Anggap Sepele Rambu Lalu LintasDari deretan rambu lalu lintas yang ada, menurut laman Wahana Honda, ada enam rambu lalu lintas yang kerap tak dianggap dan dilanggar oleh para pengendara, dan bikin kesal pengendara lain. Dilarang Putar BalikJika di seubuah jalan ditandai dengan rambu lalu lintas dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar balik dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi.

Makanya, pengendara dilarang putar balik di situ. .

Panduan Mengenal Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu Dilarang Putar Balik. Panduan Mengenal Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan. Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam. Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui: .

Tanpa Rambu Dilarang Putar Balik, Ruas Jalan Wahid Hasyim

Rambu Dilarang Putar Balik. Tanpa Rambu Dilarang Putar Balik, Ruas Jalan Wahid Hasyim

ADVERTISEMENTpetajatim.co, Sampang – Pembatas jalan Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, dikeluhkan para pengendara. Pasalnya, pembatas jalan di depan Jalan Aji Gunung II, tepatnya di sebelah barat Bank BRI kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut Rusdi jika pihak terkait tidak mau memasang rambu lalu lintas, alangkah baiknya pembatas jalan itu ditutup. Karena jika tetap dibiarkan maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, mengingat jalan itu agak sempit haluannya.

“Karena di pembatas itu sering terjadi kecelakaan, Dinas Perhubungan pernah menutup ruas jalan tersebut. .

Street Manners: Masih Berani Putar Balik Padahal Dilarang, Siap

Rambu Dilarang Putar Balik. Street Manners: Masih Berani Putar Balik Padahal Dilarang, Siap

MOTOR Plus-online.com - Masih nekat putar balik padahal rambu dilarang, siap-siap bermalam di penjara 2 bulan. Menerobos lampu merah, melawan arus sampai melanggar rambu-rambu lalu lintas yang lain.

Padahal jelas-jelas sudah dilarang tapi masih nekat melanggar. Berkendara di jalan raya terdapat banyak rambu yang mengatur pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas. Namun sering kali pengendara tidak mengindahkan adanya rambu lalu lintas, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara dan kendaraan lain yang melintas di jalan. .

Sebab Dilarang Putar Balik di Tengah Jalan Tol Apapun Alasannya

Rambu Dilarang Putar Balik. Sebab Dilarang Putar Balik di Tengah Jalan Tol Apapun Alasannya

Aturan ini menandakan bahwa kamu dilarang putar balik dan hanya petugas jalan tol yang boleh melakukannya. Sangat BerbahayaBukan tanpa alasan jika putar balik di jalan tol dilarang demi kebaikan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu, apapun alasannya, kamu dilarang putar balik di jalan tol. Supaya aman dan nyaman, kamu bisa memanfaatkan gerbang tol untuk keluar dan masuk kembali ke gerbang arah berlawanan.

Dengan melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, kamu akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). .

Sudah Dilarang, Masih Saja Putar Balik

Rambu Dilarang Putar Balik. Sudah Dilarang, Masih Saja Putar Balik

Mobile_AP_Rectangle 1JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengguna jalan sering kali menyepelekan aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara. Hal ini sering terjadi di Jalan Letjen Panjaitan. Walau terdapat rambu larangan putar balik, pengendara masih saja putar balik.

Baca Juga : Terjadi Dua Kali Tahun Ini, Banjir dari Sungai Kapal Keruk LumajangPadahal, sejak duduk di bangku sekolah sudah diajarkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Bahkan, saat mengurus surat izin mengemudi juga ada tes tentang rambu lalu lintas, termasuk membaca rambu larangan putar balik. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak