Punya 1 Mobil Dan 1 Motor Kena Pajak Progresif. Sebagai pemilik kendaraan, tahukah kamu cara mengetahui kena pajak progresif motor dan mobil? Setelah tahu apa itu pajak progresif dan besarannya, pertanyaan selanjutnya adalah siapa saja yang kena pajak progresif? Maka PKB yang harus dibayarkan adalah DDP x Tarif Pajak ProgresifMobil 1 = (Rp 100 juta x 1) x 2% = Rp 2 jutaMobil 2 = (Rp 100 juta x 1) x 2,5% = Rp 2,5 jutaJadi, total pajak yang harus kamu bayarkan dalam setahun adalah Rp 2 juta + Rp 2,5 juta = 4,5 juta. Kalau belum, waspadalah karena kamu bakal dikenakan dikenakan pajak progresif untuk pembelian motor berikutnya.
Kasus lain, kalau kamu sudah tinggal jauh dari orang tua, tapi masih satu KK, itu pun bakal tetap kena pajak progresif. .
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA
Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1.
Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. .
Punya Motor dan Mobil Atas Nama Sama, Kena Pajak Progresif
SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)Solopos.com, SOLO -- Pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil kerap salah paham mengenai aturan pajak progresif. Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Itulah cara yang ditempuh agar tidak kena pajak progresif. .
Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif
Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu, artinya Anda berkewajiban untuk membayar pajak progresif, dan Mobil123.com akan menjelaskan mengenai pajak progresif dan perhitungannya. Artikel terkait Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli 03 September 2021 Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Panduan Pembeli 13 Agustus 2020 Telat Bayar Pajak Mobil atau Motor? Besaran persentase tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan di Jakarta ditentukan sebagai berikut:Kendaraan pertama dikenakan tarif pajak 2%Kendaraan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%Kendaraan ketiga dikenakan tarif pajak 3%Kendaraan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%Kendaraan kelima dikenakan tarif pajak 4%, dan seterusnyaBerdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, persentase tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga angka persentase mencapai 10%, yang berarti sampai kepemilikan kendaraan ke-17.
Setelah tahu nominal NJKB, pajak progresif bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:PKB progresif = (NJKB x persentase pajak progresif) + SWDKLLJPersentase pajak progresif berbeda untuk masing-masing kendaraan, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Demikian informasi mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan cara menghitung pajak progresif. .
Pajak Progresif Mobil: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya
Tarif pajak progresif mobilTarif atau biaya pajak progresif mobil telah diatur bersamaan dengan ketentuan pajak untuk jenis kendaraan bermotor lainnya dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6. Buat kamu yang mau mengetahui tarif pajak progresif, berikut ini merupakan besaran pajak progresif untuk kendaraan roda empat di beberapa provinsi di Indonesia.
Urutan Kepemilikan DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DIY Jawa Timur Bali Sumatera Barat Sulawesi Selatan Kendaraan 1 2% 1,75% 1,5% 1,5% 1,5% 1,75% 1,65% 1,5% Kendaraan 2 2,5% 2,25% 2% 2% 2% 3% 2,5% 2% Kendaraan 3 3% 2,75% 2,5% 2,5% 2,5% 4,5% 3% 2,25% Kendaraan 4 3,5% 3,25% 3% 3% 3% 6% 3,5% 2,5% Kendaraan 5 4% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 6 4,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 7 5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 8 5,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 9 6% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 10 6,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%Jika melihat persentase di atas, kebanyakan daerah menetapkan kenaikan 0,5% untuk setiap penambahan satu kendaraan. Contoh perhitungan pajak progresif mobilBuat lebih jelasnya, berikut ini ilustrasi dan simulasi contoh cara perhitungan pajak progresif mobil. Coba ikut kuis asuransi mobil terbaik berikut ini untuk mengetahui jenis asuransi yang paling cocok untukmu:Pertanyaan seputar pajak progresif mobilApa itu pajak progresif mobil? .
Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu
Tarif Pajak Progresif Tiap Daerah BerbedaTarif pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak progresif, bisa berbeda-beda untuk tiap provinsi. Tarif Pajak Progresif di DKI JakartaTarif pajak progresif di Ibu Kota Indonesia diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Berikut Mobil123.com paparkan detailnya, seperti dikutip dari situs Suzuki Indonesia:Kepemilikan Kendaraan Pertama: 2 persenKepemilikan Kendaraan Kedua: 2,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketiga: 3 persenKepemilikan Kendaraan Keempat: 3,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelima: 4 persenKepemilikan Kendaraan Keenam: 4,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuh: 5 persenKepemilikan Kendaraan Kedelapan: 5,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesembilan: 6 persenKepemilikan Kendaraan Kesepuluh: 6,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesebelas: 7 persenKepemilikan Kendaraan Keduabelas: 7,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketigabelas: 8 persenKepemilikan Kendaraan Keempatbelas: 8,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelimabelas: 9 persenKepemilikan Kendaraan Keenambelas: 9,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuhbelas: 10 persenMenghitung Pajak Progresif KendaraanKomponen-Komponen dan RumusSebelum mengkalkulasi, harus diketahui dahulu komponen-komponen yang ada dalam rumus perhitungan pajak progresif.
Berikut ini uraian singkatnya berdasarkan keterangan situs Suzuki Indonesia:Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): bisa dihitung dengan melihat besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian dibagi dua dan dikalikan 100. Setelah mengetahui komponen-komponennya, rumus menghitung pajak progresif adalah NJKB x koefisien dampak negatif terhadap jalan/lingkungan x tarif pajak progresif + SWDKLLJ.
.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Cara Menghitung Pajak Progresif KendaraanAda beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. .
Pajak Progresif Motor – Tarif, Cara Mengetahui, dan Menghitungnya
Tarif pajak progresif motorDalam artikel berjudul Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, pengertian pajak progresif adalah pajak yang nilainya lebih besar yang menyesuaikan dengan banyaknya kepemilikan barang atau benda kena pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena pajak progresif motor itu tergolong pajak kendaraan bermotor (PKB) yang notabene masuk sebagai pajak daerah, aturan hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Siapa pun sebenarnya bisa terkena aturan membayar pajak progresif motor kalau tercatat memiliki sepeda motor lebih dari satu unit. Jual motor lama tanpa blokir STNK dan beli motor baruWajib hukumnya buat blokir STNK motor lama yang udah terjual.
Punya 1 motor, tapi kena pajak progresif motor? .
Begini Caranya Biar Enggak Kena Pajak Progresif buat yang Baru
Supaya tidak terkena pajak progresif, motor atau mobil yang sudah dijual harus segara didaftarkan. Pajak progresif akan dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Umumnya, mereka yang diharuskan membayar pajak progresif memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. View this post on Instagram A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta) ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENTTapi bisa juga lho, kamu hanya punya satu kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dengan alamat sama namun tetap dikenakan pajak progresif. Dengan melapor, kamu tidak akan dikenakan pajak progresif karena datanya sudah terupdate. .
Ayo Mengenal Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kemudian kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan BermotorSetelah mengetahui sistem pembebanan tarif pajak progresif kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui cara untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak Progresif Kendaraan Berupa MobilPengenaan pajak progresif mobil pada dasarnya hampir sama dengan pajak progresif motor.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Untuk MobilBesaran tarif pajak progresif kendaraan mobil umumnya untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Cara Hitung Tarif Pajak Progresif MobilCara menghitung biaya pajak progresif kendaraan mobil pada dasarnya sama dengan cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor sebelumnya.
.