Polisi Tidur Jalan Raya. 'Polisi tidur' di Jalan Pulomas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat diprotes pesepeda. Kasatpel Perhubungan Pulogadung Syahriani menyampaikan bahwa pembuatan polisi tidur di jalan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ada ketentuan spesifikasi polisi tidur yang harus dipatuhi.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENTIa menuturkan, tinggi polisi tidur harus berukuran 9-12 mm. Kalau speed trap yang kami pasang itu pasti 9-12 mm. .
Pemkab Tangerang Bongkar Puluhan Polisi Tidur di Jalan Raya
Pemkab Tangerang Bongkar Puluhan Polisi Tidur di Jalan Raya Cadas-Kukun, Masyarakat Ucapkan Terima KasihTANGERANG -- Sebanyak 54 titik speedtrap atau yang lebih dikenal dengan polisi tidur (poldur) di Jalan Raya Cadas-Kukun, dibongkar petugas gabungan, karena tidak sesuai standar keselamatan pengguna jalan. "Kalau Jalan Raya Cadas-Kukun yang masuk kecamatan kami meliputi wilayah Kelurahan Sindang Sari, Desa Pangadegan dan Kelurahan Kuta Bumi. Berdasarkan datanya, sebanyak 16 titik polisi tidur di Kelurahan Sindang Sari, 14 titik polisi tidur di Desa Pangadegan dan 12 titik polisi tidur di Kelurahan Kuta Bumi.
"Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. "Alhamdulillah setelah menunggu beberapa tahun lamanya, akhirnya jalan raya Cadas-Kukun dibongkar, Saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada semua jajaran pemerintah Kabupaten Tangerang," ucapnya.
.
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri
Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa aturan turunannya. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pembuatan polisi tidur oleh pemerintah dan badan usaha tol (khusus untuk polisi tidur di jalan tol). Pasal 26 UU LLAJ tidak memuat kewenangan bagi masyarakat umum untuk membuat polisi tidur sendiri.
Bahkan, apabila pemasangan polisi tidur membawa kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, masyarakat umum yang membuatnya bisa dikenakan hukuman. Apabila pembuatan polisi tidur dilakukan tanpa izin, warga yang bersangkutan bisa terkena hukuman.
.
Tak Banyak Yang Tahu, Ini Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Regulasinya
JawaPos.com – Polisi tidur dalam artian umum merupakan media untuk memperlambat laju kendaraan yang ditempatkan di jalan. Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan raya, jalan permukiman, dan jalan-jalan kecil. Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih.
Di samping alat pembatas kecepatan, di jalan juga kita jumpai pita penggaduh atau speed trap yang biasa berdekatan dengan pembatas kecepatan. .
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia
Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesialoading...Polisi tidur di Jalan Raya Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat mendapat kritikan warga setempat. Foto: MPI/Dimas ChoirulA A A .
Jalan di Tangerang Ini Disebut Punya Polisi Tidur 'Terbanyak' di
Jalan di Tangerang Ini Disebut Punya Polisi Tidur 'Terbanyak' di Dunia, Ini Faktanya Reporter : Nurul Diva KautsarPolisi tidur di Jalan Cadas - Kukun Tangerang terbanyak di dunia. Tak ayal, banyak celetukan-celetukan warganet membuat jalan raya Cadas-Kukun Tangerang ini dijuluki sebagai kawasan dengan jumlah polisi tidur terbanyak di dunia.
Advertisement 3 dari 7 halamanDiduga Dibangun Oleh Warga Dalam video tersebut, sang pengguna jalan menyebut jika polisi tidur di Jalan Cadas – Kukun Tangerang dibangun oleh warga setempat. “Jadi total polisi tidur yang ada di jalan Cadas – Kukun kurang lebih sebanyak 46 buah,” tulis pemilik video di akunnya.
“Berapa jumlah polisi tidur di Jalan Cadas – Kukun sekarang?” tulis unggahan yang diunggah pada Kamis (6/9/2021) lalu. .
Ini Aturan Membuat Polisi Tidur dan Standarnya
Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013. [6]Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.
[17]Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya. Pasal 38 ayat (2) Permenhub 14/2021[18] Pasal 39 ayat (2) Permenhub 82/2018[19] Pasal 39 ayat (1) Permenhub 82/2018[20] Pasal 40 ayat (4) Permenhub 14/2021[21] Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ[22] Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ[23] Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007 .
Bikin Polisi Tidur Enggak Boleh Asal, Melanggar Aturan Bisa Kena
GridOto.com - Polisi tidur atau speed bump termasuk alat pengendali pengguna jalan yang berupa alat pembatas kecepatan. Polisi tidur dianggap penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang, terutama saat melintas di jalan yang ramai.
Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan SobPadahal pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas. Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Nah, kalau polisi tidur tidak dibuat sesuai aturan siap-siap kena sanksi sob. .
Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya
Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan. Dalam Penjelasan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007 dikatakan bahwa yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan. Peraturan ini juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat atau memasang tanggul pengaman jalan kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Perda ini tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007.
Akan tetapi, sanksi ini sudah diatur dalam Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 seperti yang telah kami sebutkan di atas. .
Aturan Resmi Polisi Tidur, Tak Boleh Sembarangan Dibuat Warga
--Membangun polisi tidur di jalanan tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat sebab ada aturannya yang meliputi spesifikasi tinggi, lebar, warna, dan sebagainya. c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitamberukuran 30 cm.
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Namun polisi tidur ini akhirnya dibongkar Dinas Perhubungan DKI karena tidak sesuai aturan dan tak ada koordinasi. Polisi tidur yang tak sesuai aturan bisa jadi sangat berbahaya untuk pengguna jalan. .