Pengendara Tidak Boleh Menggunakan Handphone Saat Berkendara Karena. Menurut salah satu penelitian yang dilakukan oleh Governors Highway Safety Association (GHSA) Amerika Serikat menyebutkan bahwa menggunakan ponsel, termasuk seperti menelepon dan SMS, menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara, Peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 yakni :"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian nya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan." .
Gunakan HP Sambil Mengendarai Kendaraan Dilarang, Dengan
Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang “pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” sebut akademisi dan Bunda SALUD Tri Susilo Hidayati di Jakarta. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, lanjut dia, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” papar SusiKini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan,” sebut muhammad izza wahana menambahkan.
Untuk itu marilah bersama-sama hindari pemakaian HP saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi. .
Aturan Hukum Larangan Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Semakin popularitasnya Handphone bagi manusia karena kemudahanya dalam berkomunikasi, menjadikan manusia semakin mudah dalam menggunakan Handphone dimanapun dan kapanpun, termasuk saat berkendara. Kita ketahui bahwa penggunaan Handphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Penggunaan Handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Untuk mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan akibat penggunaan Handphone, berikut beberapa Tips agar pengendara tidak menggunakan Handphone saat berkendara.
Meminta bantuan kepada PenumpangMeminta bantuan kepada Penumpang adalah cara alternatif dalam menggunakan handphone saat berkendara apabila dirasa benar-benar mendesak. .
Ketahui Bahaya Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara
Mulai dari urusan pekerjaan, mendengarkan lagu, nonton musik, baca komik, dan lain-lain, kini banyak sekali aktivitas yang dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon genggam. Tidak heran jika sekarang ini banyak yang tidak bisa lepas dari ponsel mereka, bahkan mungkin Anda salah satunya. Akan tetapi, penggunaan telepon genggam yang berlebihan ternyata juga bisa berakibat buruk, terutama saat melakukan aktivitas lain yang membutuhkan konsentrasi, seperti berkendara. Meskipun kondisi jalanan sedang sepi atau Anda tidak sedang melajukan kendaran Anda dengan kecepatan yang tinggi, menggunakan telepon genggam saat berkendara bisa menimbulkan bahaya seperti berikut ini.
.
Diatur Undang-Undang, Pengemudi Dilarang Bermain Ponsel
Diatur Undang-Undang, Pengemudi Dilarang Bermain Ponsel Ketika Berkendara, Ini PenjelasannyaSelasa, 9 November 2021 | 16:30 WIBLarangan bermain ponsel ketika berkendara diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. Secara lebih rinci, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. Bunyi Undang-Undang No.
Cara Menghindari Penggunaan Ponsel Ketika BerkendaraAdapun cara yang bisa dilakukan untuk menghindari penggunaan ponsel ketika berkendara sebagai berikut. .
SANKSI MAIN HP DAN KECEPATAN TINGGI SAAT BERKENDARA
Karena biar bagaimanapun orang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti main handphone saat mengemudi, dan mengakibatkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila akibat dari kecelakaan tersebut korban luka ringan, maka pengemudi dapat dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pengemudi bisa dituntut bersarakan Pasal 310 ayat (4) dengan sanksi pidana berupa pidana penjara palign lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
Jika mengakibatkan korban luka berat, maka pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 229 ayat (4) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. .
Risiko Main HP Saat Mengemudi, Lebih Bahaya dari Mabuk
Konsentrasi mengemudi juga bisa lebih buyar lagi jika informasi yang didapat dari ponsel memaksa kerja otak berpikir lebih keras atau mengganggu perasaan. Lebih berbahaya dari mabukBermain ponsel saat mengemudi adalah bahaya terselubung sebab banyak pihak mengatakan itu lebih berbahaya dari mabuk.
Anda kemungkinan besar sudah paham mengemudi saat mabuk itu berbahaya, namun belum tentu mengerti ternyata bermain ponsel lebih berbahaya. Risiko kecelakaan saat berkendara sambil melakukan SMS bahkan mencapai 6 kali lebih memungkinkan dibanding mengemudi saat mabuk.
Kerja otak jadi lambatSebuah penelitian menyebutkan kondisi otak ketika mengemudi sambil berkendara jadi lamban, seperti kondisi otak manula berusia 70 tahun. .
Aturan Hukum Bagi Pengendara Yang Bermain Handphone Saat Di
Banyak diantara pengendara ini yang sering lupa untuk menjaga keamanan saat mengendara karena bahaya yang mengancamnya. Salah satu hal yang menjadi faktor manusia yang dimaksud ini termasuk mengantuk, ketidakcakapan berkendara, hingga perilaku berkendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan laranga penggunaan HP sambil mengendarai kendaraan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Amgkutan Jalan tetapi hingga saat ini ada pengendara yang masih melanggar. Melalui Peraturan ini, maka melarang penggunaan ponsel saat berkendara karena sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berimbas dari penggunaan ponsel saat berkendaraan.
Sumber : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan .
Bahaya Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Sejak awal tahun 2000-an, isu keselamatan di jalan raya terkait penggunaan telepon genggam atau ponsel semakin mengemuka. Berkendara sambil bermain ponsel itu pasti mengurangi konsentrasi, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tingginya risiko kecelakaan berkendara akibat penggunaan ponsel ini membuat hampir setiap negara mengeluarkan undang-undang lalu lintas yang melarang penggunaan ponsel saat mengemudi.
Tidak hanya driver di telepon, tetapi pengemudi lain di jalan raya adalah risiko karena penggunaan ponsel adalah penyebab utama dari kecelakaan. Jadi, sudah mengerti tentang bahaya menggunakan ponsel saat berkendara kan? .
HINDARI MENGGUNAKAN PONSEL SAAT MENGEMUDI
HINDARI MENGGUNAKAN PONSEL SAAT MENGEMUDIAdmin dishub | 11 Februari 2014 | 2298 kaliDemi Keselamatan Bersama, Hindari menggunakan Ponsel Saat MengemudiPernahkah anda bertelepon atau sekedar sms dengan ponsel atau twitteran,fban dan ber BBM ria dengan Blackberry, saat mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat? Kita bukan tidak menyadari Akibatnya, tapi kita kerap mengabaikan kemungkinan bahaya kecelakaan lalulintas akibat perbuatan kita tersebut. Perlu kiranya kita menyadari pentingnya safety riding dan akibat mengabaikan safety riding tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini perlu kiranya kita segera merubah prilaku buruk saat mengemudi tersebut dan mari kita dorong aparat untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan ponsel saat mengemudi dan bertindak tegas kepada pengemudi yang tetap mengabaikanya, setelah sosilisasi dilakukan secara maksimal, menyeluruh dan merata. Dengan kampanye safety riding ini diharapkan jalan raya kita aman dan nyaman untuk kita lewati, baik bagi pengemudi kendaraan bermotor, para penumpang kendaraan umum,penunggang becakserta para pejalan kaki.
.