Pajak Progresif Motor Per Kk. MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, pajak progresif masih wajib dibayar kalau pindah KK tapi alamat rumah tetap sama? Brother harus tahu, pajak progresif itu besaran biaya pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari angkat bicara. Siap-siap Kena Pajak Progresif .
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
A. Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA
Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1.
Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. .
Pajak Progresif Mobil: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya
Tarif pajak progresif mobilTarif atau biaya pajak progresif mobil telah diatur bersamaan dengan ketentuan pajak untuk jenis kendaraan bermotor lainnya dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6. Buat kamu yang mau mengetahui tarif pajak progresif, berikut ini merupakan besaran pajak progresif untuk kendaraan roda empat di beberapa provinsi di Indonesia. Urutan Kepemilikan DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DIY Jawa Timur Bali Sumatera Barat Sulawesi Selatan Kendaraan 1 2% 1,75% 1,5% 1,5% 1,5% 1,75% 1,65% 1,5% Kendaraan 2 2,5% 2,25% 2% 2% 2% 3% 2,5% 2% Kendaraan 3 3% 2,75% 2,5% 2,5% 2,5% 4,5% 3% 2,25% Kendaraan 4 3,5% 3,25% 3% 3% 3% 6% 3,5% 2,5% Kendaraan 5 4% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 6 4,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 7 5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 8 5,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 9 6% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75% Kendaraan 10 6,5% 3,75% 3,5% 3,5% 3,5% 7,5% 4% 2,75%Jika melihat persentase di atas, kebanyakan daerah menetapkan kenaikan 0,5% untuk setiap penambahan satu kendaraan.
Contoh perhitungan pajak progresif mobilBuat lebih jelasnya, berikut ini ilustrasi dan simulasi contoh cara perhitungan pajak progresif mobil. Coba ikut kuis asuransi mobil terbaik berikut ini untuk mengetahui jenis asuransi yang paling cocok untukmu:Pertanyaan seputar pajak progresif mobilApa itu pajak progresif mobil? .
Tarif Pajak Progresif Terbaru dan Jenis-jenisnya
Mengenal Pajak ProgresifPajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun motor. Tarif Pajak Progresif Untuk KendaraanTarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama. Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua. Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara TepatSupaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%.
Cara Menghitung Tarif Pajak ProgresifSetelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan. .
Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat
Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki? Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa jika tidak diurus, maka memang kemungkinan akan kena pajak progresif.
Mobilnya itu akan kena pajak progresif bila orangtuanya juga sudah punya mobil. Bisa dipisah meskipun alamat yang tertera di kartu keluarga (baru) sama (dengan alamat kartu keluarga orang tua)," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3) kemarin.
.
Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena
GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil kerap salah paham mengenai aturan pajak progresif. Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara. "Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing2 KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari kepada GridOto.com, Kamis (8/10/2020). .
Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif
Sehingga walaupun kartu keluarga Anda sudah berbeda dengan orang tua Anda, akan tetapi jika alamat yang digunakan sama, maka Anda terkena pajak progresif. Pajak Progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak.
Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang besarnya tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda Pajak Kendaraan Bermotor”) 1 Kendaraan bermotor pertama 2% (dua persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor 2 Kendaraan bermotor kedua 2,5% (dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor 3 Kendaraan bermotor ketiga 3% (tiga persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor 4 Kendaraan bermotor keempat 3,5% (tiga koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan BermotorJadi, semakin banyak kendaraan seseorang maka semakin besar juga pajak yang akan dikenakan kepadanya mengikuti jumlah atau kuantitas kendaraannya. .
Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan
Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah diberlakukan di sejumlah daerah. Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor mengacu pada data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat.
.
3 Cara Mengetahui Kena Pajak Progresif Motor Dan Mobil
Sebagai pemilik kendaraan, tahukah kamu cara mengetahui kena pajak progresif motor dan mobil? Setelah tahu apa itu pajak progresif dan besarannya, pertanyaan selanjutnya adalah siapa saja yang kena pajak progresif? Maka PKB yang harus dibayarkan adalah DDP x Tarif Pajak ProgresifMobil 1 = (Rp 100 juta x 1) x 2% = Rp 2 jutaMobil 2 = (Rp 100 juta x 1) x 2,5% = Rp 2,5 jutaJadi, total pajak yang harus kamu bayarkan dalam setahun adalah Rp 2 juta + Rp 2,5 juta = 4,5 juta. Kalau belum, waspadalah karena kamu bakal dikenakan dikenakan pajak progresif untuk pembelian motor berikutnya.
Kasus lain, kalau kamu sudah tinggal jauh dari orang tua, tapi masih satu KK, itu pun bakal tetap kena pajak progresif. .