Odong Odong Mobil Pick Up. Satlantas dan Dishub Karawang Lakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Pick Up Angkut Penumpang di Jalan RayaKarawang,- Satlantas Polres Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick Up Mengankut Penumpang di Jalan Raya. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022). “Kita melaksanakan apel bersama Deklarasi Larangan Angkutan Pick Up untuk Mengangkut Manusia dan juga yang kedua Larangan untuk Odong-odong masuk ke kota, sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” ucap Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.
“Kalau muatan itu harus di cek terlebih dahulu oleh pihak Dishub tetapi untuk diperuntukan untuk masuk ke kota sudah pasti dilarang oleh Dishub dan kami Satlantas. Dia menambahkan, kendaraan pick up tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang sebagaimana diatur oleh Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika dirubah menjadi angkutan orang menjadi sebuah pelanggaran. .
Mobil Pick Up Angkut Orang dan Kendaraan Odong-odong Yang
KARAWANGPOST - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi untuk melakukan penindakan kendaraan odong-odong serta kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut orang di jalan raya. Deklarasi yang dilakukan bersama antara Satlantas Polres Karawang dengan Dsihub Kabupaten Karawang tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani tepatnya Lapang Karangpawitan, Karawang Barat pada Senin, 30 Mei 2022.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, kendaraan pick up sesuai dengan undang-undang itu tidak diperuntukan mengangkut orang melainkan hanya diperuntukan sebagai angkutan barang seperti yang sudah diatur dalam pasal 137 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Satlantas Polres Karawang melaksanakan apel bersama Dishub Kabupaten Karawang bertujuan untuk bersama-sama bersepakat melarang kendaraan pick up digunakan untuk mengangkut orang dan juga yang kedua melarangan kedaraan odong-odong masuk ke kota," ucap Kasatlantas.
Baca Juga: Ramalan Harian Shio Ayam Jantan Selasa, 31 Mei 2022Dalam kesempatan Senin, 30 Mei 2022 kemarin Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang kedua instansi tersebut mensosialisasikan tentang aturan yang seringkali dilanggar oleh para pemilik kendaraan pick up dan odong-odong. .
Polres dan Dishub Karawang Deklarasi Penindakan Operasional
Satlantas Polres Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick Up Mengankut Penumpang di Jalan Raya. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022).
Satlantas dan Dishub Karawang Lakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Pick Up Angkut Penumpang di Jalan Raya“Kita melaksanakan apel bersama Deklarasi Larangan Angkutan Pick Up untuk Mengangkut Manusia dan juga yang kedua Larangan untuk Odong-odong masuk ke kota, sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” ucap Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama. Dia menambahkan, kendaraan pick up tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang sebagaimana diatur oleh Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika dirubah menjadi angkutan orang menjadi sebuah pelanggaran. Dia mengimbau, diharapkan melalui deklarasi ini masyarakat bisa mengerti tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan umum dan kendaraan pick up dilarang untuk mengangkut orang.
.
Satlantas dan Dishub Karawang Lakukan Deklarasi Penindakan
Bagikan BeritaPewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN“Kendaraan pick up tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang sebagaimana diatur oleh Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika dirubah menjadi angkutan orang menjadi sebuah pelanggaran”KARAWANG | SATLANTAS Polres Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick Up Mengankut Penumpang di Jalan Raya. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/05). “Kita melaksanakan apel bersama Deklarasi Larangan Angkutan Pick Up untuk Mengangkut Manusia dan juga yang kedua Larangan untuk Odong-odong masuk ke kota, sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” ucap Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama. Dia menuturkan, pada deklarasi ini sebagai sosialiasi kepada pemilik kendaraan dan juga masyarakat agar mengetahui tentang adanya larangan tersebut sesuai pasal 208, 288 Ayat 1, 280, 289, 380, 278, dan 285 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sanksi pertama kita sosialisasi dulu kemudian kita sudah deklarasikan, setelah mungkin kita lihat cukup sosialisasinya kita akan lakukan penindakan kepada angkutan-angkutan yang masih masuk ke dalam kota baik mobil pick up kemudian odong-odong yang masuk ke jalur kota,” ujar dia. .
Satantas Polres Karawang Tindak Tegas Mobil Pick Up Langgar
POLRES KARAWANG – Setelah sebulan sebelumnya (30/5) Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan Deklarasi kendaraan pick up dilarang mengangkut orang dan kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum. Tepat pada hari ini, Satlantas Polres Karawang menindak tegas dengan cara menilang empat unit mobil pick up yang kedapatan mengangkut orang di bak belakang, salah satu mobil itu membawa anak remaja untuk bertanding futsal ke Kota Karawang. Sedangkan tiga pick up yang lainnya kedapatan mengangkut orang menuju perjalanan balik ke Cianjur. Karena itu dirinya menghimbau masyarakat untuk dipersilahkan untuk melepas atau membongkar sendiri tambahan variasi maupun modifikasi pada mobil pick up. Kalau untuk mengangkut barang, Satlantas masih memaklumi, karena tujuannya mobil pick up itu untuk mengangkut barang,” tegas Habibi. .
Satlantas Polres Karawang Beserta 5 Pilar Instansi Terkait Deklarasi
BeritanyaInfo – Karawang, Kegiatan Deklarasi Kendaraan Pick Up dilarang Mengangkut Orang dan Kendaraan Odong- odong di Larang Beroperasi Jalan Umum Bersama 5 pilar Instansi Terkait di Wilayah Kabupaten Karawang. Adapaun pelaksana yanh terlibat anyara lain, Kasat Lantas Polres Karawang, Kbo Sat Lantas Polres Karawang, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karawang, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Bappenda, Jasa Raharja, Kesbangpol, Anggota Sat Lantas Polres Karawang dan Sat Pol PP. Satuan Lalu Lintas Polres Karawang telah melaksanakan Kegiatan Deklarasi Kendaraan Pick Up dilarang Mengangkut Orang dan Kendaraan Odong- odong di Larang Beroperasi Jalan Umum Bersama 5 pilar Instansi Terkait di Wilayah Kab.
Karawang, pada kegiatan Tersebut Kasat Lantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama, S.I.K., M.H., CPHR. Mencegah terjadinya Fatalitas kecelakaan di wilayah hukum polres karawang serta kegiatan Deklarasi berjalan dengan lancar dan tertib.
.
Sopir Angkot Protes Keberadaan Odong-Odong, di Terminal
MITRANEWS.NET - Karawang, Puluhan sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi demo di terminal Tanjungpura Karawang, para sopir angkot, menuntut kereta kelinci (Dora) berhenti beroperasi. Puluhan unit angkot diparkir berderet memenuhi Terminal Tanjungpura Karawang. Puluhan sopir angkot aksi demo di terminal Tanjungpura Karawang.
(Mitranews.net)Sementara massa aksi berkumpul di halamam terminal Tanjungpura, Ujang, Perwakilan sopir angkot mengeluhkan dengan maraknya angkutan odong odong dan mobil bak yang membawa penumpang. Maraknya odong-odong dianggap mengganggu dan merugikan sopir angkot. .