Menghitung Denda Pajak Motor. Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP.
Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkbBagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. .
Telat Bayar Pajak Motor? Ini Dia Cara Menghitung Denda dan Cara
Cara Menghitung Denda Pajak MotorUntuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persenKeterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJDenda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJKeterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJKeterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJKeterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJDenda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJSWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan BermotorKarena dibebankan saat membayar pajak motor, jadi kamu cukup mendatangi samsat untuk membayar keduanya sekaligus dalam sekali pembayaran. Bayar Pajak Motor Tepat Waktu Memang Lebih BaikUntuk kamu yang sudah mendekati waktu untuk membayar pajak motor, cobalah membuat reminder/alarm agar tidak lupa. Karena keterlambatan 1 hari saja kamu akan dikenakan denda pajak motor dan besaran denda akan terus bertambah sesuai total hari keterlambatan. .
Jangan Telat, Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Hati-hati jika terlambat karena Anda juga harus membayar denda telat bayar pajak motor. Baca Juga : Kilas Balik Suzuki RGR 150, Motor Sport Legendaris SuzukiCara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak MotorTidak sedikit orang yang lupa membayar pajak motor karena hanya dibayarkan setahun sekali. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJMasih ada lima hal yang jadi acuan untuk menghitung denda, cek langsung di halaman berikutnya.
______________________________________________________________________________________________Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJBaca Juga : Bisa di Rumah, Ini Cara menghitamkan Dek MotorMemanfaatkan perhitungan denda pajak motor, kini Anda bisa mengecek data di STNK terlebih dahulu. Beberapa Pilihan Cara untuk Membayar Pajak MotorMeskipun Anda memiliki denda telat bayar pajak motor namun pembayarannya tidak terlalu sulit dilakukan.
.
Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya
Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor. Telat Kurang dari SebulanBaca Juga: Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini BocorannyaJika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan. Telat Bertahun-tahunBaca Juga: Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 JutaJika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJTelat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJDemikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor.
.
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor?
Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa besarnya denda telat bayar pajak motor dan mobil saat mengalami keterlambatan bayar atau lewat tanggal jatuh tempo. Simulasi Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan MobilPajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Dengan adanya Samsat Online Nasional, Anda dapat membayar pajak tepat waktu tanpa harus terkena denda telat bayar pajak motor dan mobil. Konsekuensi Telat Bayar Pajak Kendaraan BermotorTerlambat membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang sangat wajar terjadi, ada banyak faktor yang membuat seseorang terlambat bahkan sengaja menunda membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Hal ini sering menjadi alasan utama seseorang mengalami keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan denda bayar pajak motor atau mobil. .
Cara Menghitung Denda Motor
Ingin tahu lebih banyak tentang besaran dan cara menghitung denda pajak motor? Cara menghitung denda pajak motor Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut cara perhitungannya. Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ3.
Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ4. Denda keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ7.
.
Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda
TEMPO.CO, Jakarta - Denda pajak motor dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Besaran denda pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak menunggak pajak, khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Begitu juga apabila Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan.
Maka:Denda pajak motor = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ = Rp144 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp32 ribu = Rp9 ribu + 32 ribuDenda pajak motor = Rp41 ribuTotal yang harus dibayarkan = BPK + Denda pajak motor = Rp144 ribu + Rp41 ribuTotal yang harus dibayarkan = Rp185 ribuUntuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, tidak berbeda dengan membayar pajak tahunan. Setelah proses tersebut, selanjutnya wajib pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir.
.