Larangan Parkir Di Jalan Perumahan. Salah satunya adalah soal parkir kendaraan di jalan kompleks perumahan dan bukan di garasi mobil. Bagaimana menyikapi tetangga saya (Bapak B) yang selalu parkir kendaraan di luar pagar meskipun di depan rumahnya sendiri dan merasa bahwa jalan di depan adalah haknya? Apa jadinya kalau saya dan Pak B bersikukuh parkir di depan rumah masing-masih karena merasa berhak? Adakah undang-undangnya bagi penghuni perumahan yang tidak mau parkir di carportnya sendiri? (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. .
Dasar Hukum yang Melarang Parkir Kendaraan di Depan Rumah
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut: a. penguncian ban Kendaraan Bermotor; b.
pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain. Apabila setelah jangka waktu 15 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;b.
pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atauc. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor. .
Tetangga Parkir Mobil di Badan Jalan Perumahan Batubara, Yan
Salah satunya adalah soal parkir kendaraan di jalan kompleks perumahan dan bukan di garasi mobil. Hal itu juga dirasakan oleh I Wayan Eka Juniawan yang tinggal di kawasan Perumahan Batubara, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Lewat pesan WhatsAppnya, Wayan Eka menuturkan masalah parkir di badan jalan perumahan tersebut kadang membuat hidup bertetangga tidak harmonis. Sayangnya curhatan Yan Eka, belum bisa dikonfirmasi kepada pemilik mobil yang diduga meresahkan tetangganya, karena memakai badan jalan perumahan sebagai tempat parkir. “Untuk itu perlu adanya sosialisasi peraturan pada masyarakat terkait aturan parkir kendaraan di jalan serta penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggarnya,” bebernya. .
PERWALI Kota Palembang No. 40 Tahun 2015 tentang Larangan
Pengaturan mengenai larangan parkir di badan jalan perlu diatur dalam perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum. 28 Tahun 1959; UU No.
22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, larangan parkir di badan jalan.
.
Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah Tetangga? Awas Dipidana!
Parkir sembarangan depan rumah tetangga ternyata bisa dijerat hukum pidana. Hati-hati, parkir sembarangan depan rumah ternyata bisa dipidana apabila tidak diselesaikan secara kekeluargaan.
Parkir Sembarangan Merupakan Perbuatan Melawan HukumBukan hanya melanggar norma sopan santun, jika kamu parkir sembarangan, kamu juga melanggar hukum lo. Aturan Hukum Parkir Sembarangan Depan Rumah TetanggaParkir sembarangan depan rumah tetangga juga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. ***Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai parkir sembarangan depan rumah, semoga bermanfaat untuk Property People. .
Warga Depok Soal Perda Garasi: Sah Parkir di Jalan Kompleks
(-- Peraturan Daerah (Perda) di, Jawa Barat, yang mewajibkan kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil dianggap menyulitkan warga yang telanjur punya banyak. Warga pun menilai sah menggunakan jalanan dan fasilitas umum kompleks untuk memarkir kendaraannya.Eddy Sumardi, salah satu warga Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, mengaku tidak setuju dengan aturan soal kepemilikan garasi bagi warga pemilik mobil.Baginya, parkir di jalan kompleks perumahan, selama bukan jalan umum, tidak masalah karena tak mengganggu lalu lintas.
Ya boleh aja dia parkir di mana aja," kata warga RT 01 RW 06 itu kepada CNNIndonesia.com, Depok, Jumat (10/1).Diketahui, DPRD Kota Depok telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. cetus dia.Sementara itu, Ketua RW 06, Kompleks Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sumarsono mengaku sudah sejak dulu mengimbau warga agar tidak memarkir kendaraan mobilnya di jalan kompleks. "Dari lama udah ada selentingan [soal aturan garasi], tapi warga anggapnya bergurau aja," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).Sumarsono mengaku banyak warga di Kompleks Marinir yang memarkir mobilnya sembarangan.
.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN JALAN
Dalam penulisan ini, terdapat 3 pokok permasalahan yang penulis angkat,yakni: 1) bagaimanakah persepsi warga Joyogrand terhadap penggunaan jalan didepan rumah mereka sebagai tempat parkir? ; 3) bagaimanakahupaya penyelesaian jika terjadi konflik terhadap penggunaan jalan perumahanJoyogrand sebagai tempat parkir dalam konteks hukum bertetangga?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris denganmetode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian yang penulis pilih ada di KotaMalang tepatnya di Perumahan Joyogrand kelurahan Merjosari kecamatanLowokwaru.
Serta adanya suatu aturan yang spesifikmengur tentang parkir di wilayah perumahan. .