Fungsi Sim B2 Umum. Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan BermotorDi Indonesia terdapat dua tipe tipe SIM kendaraan bermotor. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online.
Jenis SIM PerseoranganAda lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:1. Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara OnlineJadi inilah jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM. .
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
SIM CJenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc. Jenis-jenis SIM umum itu adalah:SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang.
Harus Memiliki SIM A atau SIM B1Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum). (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
.
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), Fungsi, Dasar Hukumnya
SIM C Bagi para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua mungkin tidak asing lagi dengan SIM C. Jenis SIM C terbagi menjadi tiga jenis SIM, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Syarat membuat SIM perseoranganSyarat SIM perseorangan Keterangan Usia Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D.Usia minimal 20 tahun buat SIM B1. Syarat tambahan membuat SIM B1 umum Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Jenis SIM Pembuatan Perpanjangan SIM D Rp50.000 Rp30.000 SIM D1 Rp50.000 Rp30.000 SIM C Rp100.000 Rp75.000 SIM C1 Rp100.000 Rp75.000 SIM C2 Rp100.000 Rp75.000 SIM A Rp120.000 Rp80.000 SIM B1 Rp120.000 Rp80.000 SIM B2 Rp120.000 Rp80.000 SIM Internasional Rp250.000 Rp225.000Jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik dan mobil listrikPada dasarnya kamu tidak membutuhkan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan berdaya listrik karena aturan Surat Izin Mengemudi tidak berdasarkan dari daya mobilnya, listrik maupun bahan bakar minyak.
.
Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui
Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum). SIM B2SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. SIM B2 UmumSIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. .
Mobil
Pada pasal tersebut bahkan SIM B2 Umum lebih istimewa, karena bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2. Hal tersebut dikarenakan dalam proses pembuatan SIM B2 dan B2 Umum harus melalui pembuatan SIM A, SIM B1, baru boleh membuat SIM tersebut.
Atau bisa dibilang SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2. Untuk mendapatkan SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 minimal satu tahun dan berusia 22 tahun. Syarat memiliki SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 atau SIM B1 setahun dan berusia minimal 23 tahun.
.
Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM
Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda:Jenis SIM Umur Minimal Biaya Pembuatan & Perpanjangan Administrasi SIM A, C, dan D 17 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 Pembuatan SIM C: Rp 100.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 Pembuatan SIM C1: Rp 100.000Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000 Pembuatan SIM C2: Rp 100.000Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000 Pembuatan SIM D: Rp 50.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000 -Mengisi formulir. SIM B1 20 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 21 tahun Pembuatan SIM B2: Rp 120.000Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000 SIM A Umum 20 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 SIM B1 Umum 22 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 Umum 23 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.0002.
Untuk mereka yang ingin membuat SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan. Untuk mereka yang ingin membuat SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. .
SIM B2 Umum : Syarat, Cara Membuat, Biaya & Kegunaan
Syarat dan Cara Membuat SIM B2 UmumApa Fungsi SIM B2 Umum? Syarat Membuat SIM B2 UmumUntuk syaratnya sendiri tidak bisa dikatakan mudah. Contoh Smart SIM B2 UmumKemudahan Memiliki SIM B2 UmumMungkin Anda merasa kalau membuat SIM B2 Umum benar-benar susah dan panjang. Sekarang, Anda jadi lebih tahu kegunaan SIM B2 Umum untuk apa, bagaimana pembuatannya, syaratnya, dan lain sebagainya. Setelah mengetahui semua tentang SIM B2 Umum, maka sekarang kalian bisa mencoba membuatnya sendiri dengan datang langsung ke tempat pembuatan SIM terdekat.
.
SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini
SIM terbagi menjadi beberapa golongan yakni, SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Namun, masih ada sejumlah orang yang belum tahu SIM B untuk pengendara apa. SIM ini terbagi menjadi beberapa golongan yakni SIM A, SIM B (B1 dan B2), SIM C, dan juga SIM D.
Masing-masing golongan SIM mempunyai kriteria berbeda. Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan SIM A dan SIM C, namun terasa sedikit asing dengan SIM B maupun SIM D. Pasalnya, SIM A dan SIM C ini lebih umum di kalangan masyarakat karena digunakan untuk pengendara motor dan mobil.
Untuk SIM B, SIM jenis ini terbagi jadi dua golongan, yakni SIM B1 serta SIM B2. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg. .