Denda Pajak Stnk Mobil. Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor seperti mobil bisa AutoFamily perkirakan. Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya PenggantiannyaMengenal Cara Menghitung Denda Pajak MobilAutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai denda pajak mobil, yaitu:1. Cara Menghitung Denda Pajak MobilUntuk memulai perhitungan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru 2020Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak.
.
Program Triple Untung Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II dan
Sampai akhir Mei 2020, ada sebanyak 700 ribu lebih Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Triple Untung. Seperti sudah diinformasikan sebelumnya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, yaitu:Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB.
Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo. .
Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Cara Menghitung
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP. Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkbBagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. .
Lupa Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Menghitung Denda
TEMPO.CO, Jakarta - Selain lalai menggunakan atribut lengkap ketika berkendara, pengemudi kendaraan roda empat atau mobil terkadang lalai kewajibannya untuk membayar pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika sudah telat untuk membayar pajak, biasanya pengguna mobil akan dikenakan denda pajak mobil. Adapun cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri, keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ, keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ, dan keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Perlu diketahui bagi pengendara yang ingin membayar pajak, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikutnya, masukkan angka-angkanya ke dalam rumus:Rp 1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp 100.000 (SWDKLLJ)Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp 160.416. .
Jangan Khawatir, Berikut Cara Mudah Hitung Biaya Denda Pajak
Misalnya pajak motor yang Anda miliki sebesar Rp327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan. Total denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayarkan sebesar Rp45.625Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja! Cara Mudah Cek Denda Pajak MotorPenasaran berapa kisaran denda pajak motor yang harus Anda bayarkan? Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak motorBaca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah MembuatnyaCara Bayar Denda Pajak MotorBerkat inovasi teknologi yang semakin baik, kini Anda bisa membayar denda pajak motor dengan dua metode. Jadi, Anda tetap bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar denda pajak motor.
.
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
--Satu, dua hal atau bahkan lebih bisa jadi alasan Anda telat membayar pajak kendaraan. Telat membayar pajak berarti Anda sedang menabung denda, ini bisa menyulitkan ketika tiba saatnya penggantian STNK lima tahunan karena harus dibayar semuanya jika masih mau menggunakan kendaraan itu. Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat hanya tiga bulan atau sembilan bulan? Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumusnya sebagai berikut:Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persenDenda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJDenda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJDenda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJDenda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJDenda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJDenda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJContohnya, PKB mobil Anda adalah 3.000.000 kemudian Anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak. .