Cara Lapor Mobil Sudah Dijual

Joshua Birman
Follow
Lazada Otomotif Offer
Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Formulir Lapor Jual Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Jika ya, kamu perlu memahami formulir lapor jual kendaraan guna memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual. Pentingnya blokir STNK kendaraan yang sudah dijualSebelum membahas tentang formulir lapor jual kendaraan, kamu mungkin bertanya-tanya tentang mengapa perlu memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual.

Cara blokir kendaraan yang sudah dijualPemblokiran STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Isi formulir blokir pajak progresifSelanjutnya layar pun akan menampilkan formulir lapor jual kendaraan bermotor.

Jadi, itu tadi informasi mengenai pemblokiran STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual dan formulir lapor jual kendaraan. .

Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak. Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda.

Ini Langkah dan Syarat Blokir STNK Secara Online .

Kendaraan Dijual Tenyata Perlu Lapor ke Samsat, Begini Cara

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Kendaraan Dijual Tenyata Perlu Lapor ke Samsat, Begini Cara

GridOto.com - Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

.

Cara Lapor Samsat Usai Jual Mobil, Mudah Loh!

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Cara Lapor Samsat Usai Jual Mobil, Mudah Loh!

Nah, jika sudah terjual, ada satu hal yang wajib kamu lakukan, yakni melaporkan penjualan mobil ke Samsat. Pajak progresif sendiri adalah pemberlakukan pajak pada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Cara lapor ke Samsat usai jual mobilMaka dari itu, jika kendaraan kamu sudah dipindahtangankan ke orang lain segera lapor ke Samsat dan lakukan pemblokiran STNK. Kamu nggak perlu datang ke Samsat untuk lapor jual kendaraan bermotor, karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/. .

Tips Blokir STNK Secara Online Jika Mobil Sudah Dijual

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Tips Blokir STNK Secara Online Jika Mobil Sudah Dijual

Dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 27 Juni 2022, untuk blokir STNK tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemblokiran STNK mobil bisa dilakukan online melalui situs Pajak Online.

Berikut adalah langkah-langkah blokir STNK mobil secara online. Lakukan Registrasi OnlineLangkah pertama blokir STNK adalah registrasi melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk blokir STNK mobil diperlukan sejumlah dokumen yang harus diunggah, yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat atau akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id. .

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Otomania.com - Pajak progresif yang diberlakukan sejak tahun 2010 nyatanya belum banyak disadari oleh masyarakat. Cara untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual sebetulnya cukup membawa fotokopi STNK dan BPKB saja sebagai bukti identitas kendaraan.

Baca Juga: Sokbreker Belakang Rusak Tak Disarankan Untuk Servis, Malah Bikin Rawan, Ini PenjelasannyaNamun, bagaimana jadinya jika fotokopi STNK dan BPKB-nya yang dijual sudah tidak ada? Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK). .

Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotorPenghapusan data registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat atau tersedia di beberapa wilayah secara online. Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah mengulas mengenai tata cara pemblokiran data STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Kini, DDTCNews akan menjelaskan cara memblokir STNK di Jawa Barat menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Setelah itu, pilih kendaraan yang ingin diblokir dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor ponsel Anda. .

Habis Jual Mobil Perlu Lho Lapor ke Samsat, Nih Caranya

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Habis Jual Mobil Perlu Lho Lapor ke Samsat, Nih Caranya

Otomotifnet.com - Buat yang menjual mobil atau motor bekas, wajib yang namanya blokir STNK. Cara blokir STNK motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing. Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring. .

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA

Cara Lapor Mobil Sudah Dijual. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA

Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1.

Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak