Besarnya Pajak Progresif Mobil. Cara Menghitung Pajak Progresif KendaraanAda beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. .
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – BAPENDA
Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1.
Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. .
Tarif Pajak Progresif Terbaru dan Jenis-jenisnya
Mengenal Pajak ProgresifPajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik itu mobil maupun motor. Tarif Pajak Progresif Untuk KendaraanTarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama.
Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua. Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara TepatSupaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%. Cara Menghitung Tarif Pajak ProgresifSetelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan. .
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Juga Akan Naik Hingga 4
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar menyampaikan jawaban gubernur dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/4). Salah satu sumber pendapatan daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling utama adalah berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah tersebut, untuk PKB, Pemprov Sumatera Barat merencanakan menaikkan pajak sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,75 persen. "Kenaikan pajak progresif bertujuan untuk membatasi masyarakat membeli kendaraan bermotor lebih dari satu. Sementara untuk tarif pajak progresif ditetapkan paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. .
Ketentuan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di IndonesiaKebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor. Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotora.
Dasar Pengenaan PajakUntuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;kepemilikan kendaraan bermotor pertama; 2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;kepemilikan kendaraan bermotor kedua; 2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dankepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan 4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.
.