Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb

Joshua Birman
Follow
Lazada Otomotif Offer
Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. 3 Aturan Naik Mobil Selama PSBB yang Perlu Diperhatikan

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Life Style3 Aturan Naik Mobil Selama PSBB yang Perlu Diperhatikan11 Oktober, 2020Untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Jakarta dan sekitarnya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua kendaraan pribadi termasuk mobil masih boleh digunakan, namun ada beberapa aturan yang harus diperhatikan para pengendara selama perjalanan jauh atau dekat selama naik mobil sehari-hari selama PSBB.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi termasuk juga mobil pribadi, namun sayang belum semua pengendara mobil mengetahui secara detail aturan apa saja yang berlaku selama PSBB ini termasuk bagaimana posisi duduk di kendaraan pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna hanya boleh menggunakan mobil untuk pemenuhan kebutuhan pokok ataupun aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Keluarga Wuling, sudah seharusnya kita semua mentaati aturan naik mobil selama PSBB ini untuk keamanan dan keselamatan Anda dan keluarga adalah yang paling utama. .

Begini Posisi Duduk Berkendara Pribadi Saat PSBB

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Begini Posisi Duduk Berkendara Pribadi Saat PSBB

Sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana posisi duduk di kendaraan pribadi pada saat PSBB diberlakukan. Sepeda motor dan mobil pribadi menjadi fokus utama dalam aturan PSBB.

Posisi Duduk Saat PSBB BerlangsungLantas, bagaimana posisi duduk yang benar pada saat PSBB menggunakan kendaraan pribadi? Bagi Carmudian yang hendak keluar memakai kendaraan pribadi, wajib menggunakan masker atau tidak diperbolehkan melintas. Sehingga baik pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan umum berbagai moda transportasi akan diatur seluruhnya.

.

PSBB, Istri tak Boleh Duduk di Samping Suami yang Mengemudi

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. PSBB, Istri tak Boleh Duduk di Samping Suami yang Mengemudi

Aturan penjarakan duduk penumpang mobil dengan pengemudi menuai kontroversi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan duduk penumpang mobil dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih terus menjadi perdebatan di masyarakat.

Endang tentunya bukan satu-satunya pengendara mobil yang pernah disetop petugas karena berdampingan dengan sang istri saat mengemudi. Di tanya lagi pakai masker nggak? Zaenal memahami alasan orang mempertanyakan keharusan mengatur jarak duduk penumpang mobil yang masih satu keluarga. .

Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi

"Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut,"Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi IdealnyaSuara.com - Sebagai langkah Pemerintah dalam menanggulangi virus corona, di beberapa daerah mulai diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk dalam hal berkendara menggunakan mobil pribadi yakni formasi duduk. "PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.

Aturan formasi duduk di mobil pribadi saat PSBB di DKI Jakarta. Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan untuk motor pribadi juga boleh mengangkut penumpang maksimal 2 orang, itu berarti boleh saling berboncengan.

.

Serumah, Kenapa di Mobil Istri Harus Duduk di Belakang

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Serumah, Kenapa di Mobil Istri Harus Duduk di Belakang

Ia mengamuk lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Logika Pak Endang sebetulnya sederhana, mengapa istri yang biasa bercengkrama di rumah, lalu saat di mobil disuruh duduk di belakang? Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merespons sikap seorang pria yang mengamuk lantaran tak terima istrinya diminta pindah duduk di kursi mobil bagian belakang. Saat PSBB, Bima menjelaskan, masyarakat harus tetap menerapkan social distancing atau physical distancing.

Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan Covid-19. .

Street Manners: Berkendara Saat PSBB, Ini Posisi Duduk Aman

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Street Manners: Berkendara Saat PSBB, Ini Posisi Duduk Aman

GridOto.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari Jumat (10/4/2020). Nah, yang harus diperhatikan saat berkendara keluar rumah adalah posisi duduk penumpang. Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan di Bekasi, Bagi Pengendara Ngeyel Ini Sanksinya"Kita harus melakukan aturan yang dianjurkan yaitu penumpang harus duduk di belakang, tidak boleh berdampingan walaupun satu keluarga," terangnya. Jadi, posisi duduk penumpang harus berada di bagian belakang sebelah kiri sopir.

"Untuk mobil dengan tiga seat, penumpang ketiga posisi duduknya harus di belakang sebelah kanan penumpang yang berada di seat kedua," tandasnya. .

PSBB Bekasi Hari Kedua, Masih Banyak Pengguna Mobil Abaikan

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. PSBB Bekasi Hari Kedua, Masih Banyak Pengguna Mobil Abaikan

Pantauan detikOto di checkpoint perbatasan Bintara Jaya-Duren Sawit (Sumber Artha), Kamis (16/4/2020) sore, masih ditemui pengendara mobil yang melanggar aturan PSBB Bekasi. Polisi memberi teguran pada pengendara mobil di PSBB hari kedua di Bekasi Foto: Luthfi Anshori"Jadi masih ada pengendara mobil yang mengisi kursi depan dengan dua orang.

Banyak pengendara mobil di Bekasi yang tidak patuh aturan formasi tempat duduk di masa PSBB Foto: Luthfi AnshoriSementara untuk mobil minivan dengan kapasitas 7 penumpang, hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Tak hanya pengendara mobil pribadi, petugas gabungan juga menyetop angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan aturan formasi duduk yang berlaku. Untuk informasi, dalam masa PSBB angkot yang mulanya bisa membawa sampai 12 penumpang, kini hanya dibolehkan membawa maksimal 6 penumpang.

.

Peraturan Baru PSBB Transisi, Penumpang Boleh Duduk Depan

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Peraturan Baru PSBB Transisi, Penumpang Boleh Duduk Depan

Peraturan Baru PSBB Transisi, Penumpang Boleh Duduk Depanmomobil.id – Berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat pemerintah melakukan beberapa hal demi menangani penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah dengan adanya PSBB transisi menuju new normal.

Dalam PSBB transisi, seluruh peraturan PSBB dilonggarkan, namun harus tetap memenuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Peraturan PSBB transisi atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi.

Aturan ini jelas lebih longgar dibandingkan peraturan PSBB lalu, dimana kendaraan bermotor hanya boleh mengangkut 50% jumlah penumpang dari kapasitasnya. .

Pengaturan Posisi Duduk Penumpang di Kendaraan Selama PSBB

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Pengaturan Posisi Duduk Penumpang di Kendaraan Selama PSBB

Untuk layanan bus TransJakarta, jumlah maksimal penumpang yang bisa diangkut adalah 60 orang untuk bus besar, 30 orang bus sedang, dan 15 orang bus kecil. Posisinya, satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.

Sementara bus kecil berkursi lima baris maksimal diisi delapan orang, dengan posisi satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dua penumpang di baris kelima. Posisinya yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga. Namun, jika semua penumpang dan pengemudi dalam satu domisili, maka bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraan tersebut. .

Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB

Aturan Duduk Di Mobil Saat Psbb. Perhatikan Posisi Duduk di Mobil pada Masa PSBB

JAKARTA – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa aturan untuk mereka yang berkendara dengan menggunakan mobil pribadi. Untuk kendaraan dua baris, maka jumlah orang di dalam kendaraan masimal adalah 3 orang sementara kendaraan tiga baris maksimal 4 orang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 juga melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang kendaraan umum. Sedangkan TransJakarta yang menggunakan Articulated Bus jumlah penumpang dibatasi hanya 60 orang, single bus dibatasi 30 orang dan medium bus hanya boleh diisi 15 orang. Sementara itu angkutan umum dalam trayek baik bus besar, bus sedang dan bus kecil, maksimal penumpang adalah 50 persen dari tempat duduk. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak