Arti Garis Kuning Di Jalan Raya. Garis Putih Tanpa PutusGaris putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Garis Putih Putus-PutusDi sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. .
Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan
GridOto.com - Terungkap nih rahasia marka jalan yang berwarna kuning, hayo sudah tahu artinya belum? Meski bentuknya bisa putus-putus atau lurus, marka jalan berwarna kuning punya makna yang berbeda dengan yang berwarna putih. Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan, Sob! Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Tapinya jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya... .
Jangan Kaget Jika di Tengah Jalan Raya Ada Garis Kuning, Ini
Utamanya lagi bagi para pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat. Pernahkah pembaca menemui garis marka yang berwarna kuning di tengah jalan sesuai digambar? Fungsi dan tujuan dari marka jalan sama seperti marka putih, hanya beda pada status dan identitas pengelolaan jalannya saja. Penjelasan isi dari peraturan tersebut adalah, jika marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional. Bisa disimak pada video berikutJadi, sekarang tidak kaget dan bingung lagi kan ketika menemui marka kuning di jalan? .
Arti 7 Garis Putih dan Kuning Marka Jalan yang Jarang Kita Pahami
Sayangnya, tidak semua pengendara memahami arti marka jalan yang ada. Salah satu marka jalan yang sering ditemui namun jarang dipahami adalah garis putih dan kuning di jalan raya. Dilansir nissan.co.id, berikut 7 arti garis putih dan kuning di jalan raya. Satu garis kuning tanpa putusJarang ditemui di Indonesia, garis ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah.
Garis kuning memiliki arti bahwa pengendara diperbolahkan menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning. .
Di Perempatan Jalan Raya Ada Garis Kotak Berwarna Kuning
Pernah melihat marka jalan berbentuk bujur sangkar dengan garis silang di bagian tengah berwarna kuning di jalanan? Jika pernah itulah yang disebut dengan marka jalan Yellow Box Junction. Yes, benar sekali tanda marka jalan ini biasanya ada di perempatan jalan raya yang padat kendaraan melintas.
"Marka kotak kuning atau yellow box junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. Jika demikian kendaraan atau pengendara diharapkan harus bersabar untuk melintas hingga tidak ada kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction. .
Ada Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Umumnya, warna putih dan kuning kerap dijumpai pada marka jalan berupa garis membujur.
Lantas, apa perbedaan marka putih dan kuning? Baca Juga: Warna Pelat Kendaraan Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa Beda, Ini RinciannyaPerbedaan warna marka jalan berupa garis membujur berfungsi sebagai identitas jalan. Selain garis membujur, ada juga garis marka warna kuning model zigzag atau bergerigi yang terletak di pinggir jalan.
.
Ketahui, inilah arti marka kuning di tengah jalan raya
Saat di jalan raya kita seringkali melihat marka kuning yang berada di tengah jalan. Meski demikian, tidak semua jalan raya memiliki marka kuning ini.
Lantas, apa artinya jika jalan raya memiliki marka kuning di tengahnya? Pengaturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2) untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh. .
7 Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib
Menurut Nissan Indonesia, setiap warna dan bentuk marka jalan ada artinya, berikut penjelasannyaGaris Putih Putus-PutusDi sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis Putih Tanpa PutusGaris putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah.
Garis kuning menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning. .