Apa Itu Biosolar B30. Penyaluran bahan bakar nabati (BBN) biosolar B30 telah mencapai 5.518 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia. Melansir laman resmi Pertamina, B30 merupakan campuran 30% fatty acid methyl ester (FAME) dan 70% campurannya adalah solar.
Selain itu, manfaat lainnya ialah penggunaan biosolar B30 ini juga akan meningkatkan performa mesin. Kendati demikian, masyarakat dapat memakai kuota biosolar (B30) di setiap wilayahMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, program B30 sudah berjalan sejak Januari 2020. Di 2021, pemerintah menetapkan target penyaluran biodiesel B30 sebesar 9,20 juta KL. .
Pahami Istilah B20, B30, B100, BBN dalam Bioenergi
Pahami Istilah B20, B30, B100, BBN dalam BioenergiRabu, 18 Desember 2019 | 11:10 WIB | Humas EBTKEApakah sobat energi sudah tahu dan paham dengan berbagai istilah bioenergi seperti B20, B30, B100, Biofuel atau Greenfuel? Bahan Bakar Nabati (BBN)/Biofuel adalah salah satu energi yang dihasilkan dari bahan baku bioenergi melalui proses/teknologi tertentu. Bahan Bakar Nabati terdiri dari Biodiesel, Bioetanol dan Minyak Nabati Murni. B20 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20. B30 adalah program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. .
Home Konsumen Yang Berhak Menggunakan Biosolar (B30) Subsidi
Konsumen Yang Berhak Menggunakan Biosolar (B30) SubsidiBERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014Usaha mikro* Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)Usaha perikanan * Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan) Budidaya iklan skala kecil (kincir)* Usaha Pertanian * Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar Peternakan yang menggunakan mesin pertanian* Transportasi Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam) Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali : Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah) Transportasi air dengan motor tempel* Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan Kapal pelayaran rakyat / perintis Kereta api umum penumpang dan barangPelayanan umum Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah Penerangan Panti asuhan dan panti jompo Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas* Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait .
FAQ : Program Mandatori Biodiesel 30% (B30)
Simak ulasan berikut, segala informasi dan penjelasan mengenai Program Mandatori Biodiesel B30 akan dikupas tuntas disini. Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
yaitu kualitas bahan bakar (biodiesel dan solar), handling/penanganan bahan bakar dan juga kompatibilitas material terhadap bahan bakar tersebut. - Telah diterbitkan Daftar BU BBN Biodiesel untuk Titik Serah atau Depot Tujuan Periode 2020 (28 Pertamina, 37 BU BBM lainnya). - Saat ini penyaluran B100 untuk pencampuran B30 telah dilakukan dengan menggunakan moda kapal, truk, dan pipa di 8 TBBM Pertamina. .
Mengenal Lebih Dekat tentang B30 – Koaksi Indonesia
Penulis: Ridwan Arif & Gabriela Kalalo, Coaction IndonesiaPemerintah Indonesia akan melaksanakan penerapan mandatori campuran biodiesel sebanyak 30% (B30) dalam bahan bakar minyak jenis Solar pada awal tahun depan. Setelah sukses pemerintah Indonesia menerapkan Program B20 yang mulai diberlakukan sejak Januari 20161, saat ini Indonesia bersiap menuju penerapan mandatori B30. Secara teknis, B30 adalah komposisi campuran biosolar yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.
Komposisi tersebut menggunakan campuran 30% biodiesel dengan 70% minyak solar yang menghasilkan produk Biosolar B30. Bauran tersebut dilakukan bertahap yang dapat ditunjukkan pada tabel berikut:KEBIJAKAN 2008 2010 2013 2014 2015 2016 2020 2025 Permen ESDM 32/2008 1% 2,5% 2,5% 2,5% 5% 5% 10% 20% Permen ESDM 25/2013 – – 10% 10% 10% 20% 20% 25% Permen ESDM 20/2014 – – – 10% 10% 20% 30% 30% Permen ESDM 12/2015 – – – – 15% 20% 30% 30%Pemerintah akan mulai memberlakukan program B30 pada awal tahun 2020.
.
Penyaluran Biosolar (B30) Dan Premium Pertamina Tahun 2020
PENYALURAN BIOSOLAR (B30) DAN PREMIUM PERTAMINA TAHUN 2020Pertamina mengusung prinsip transparansi dalam menjalankan penugasan dari Pemerintah untuk penyediaan dan pelayanan BBM Bersubsidi (Biosolar B30) maupun BBM Penugasan (Premium). Melalui kanal website ini, masyarakat dapat melihat kuota Biosolar (B30) dan Premium di setiap wilayah.
Demikian juga realisasi penyaluran Biosolar (B30) dan Premium akan diperbaharui secara regular sebagai informasi terbuka bagi masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, maka pemerintah daerah, aparat kepolisian maupun masyarakat dapat ikut mengawasi progress penyaluran Biosolar (B30) dan Premium.
Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan Biosolar (30) seperti pembelian oleh pihak yang tidak tepat sasaran, mohon dapat melaporkan ke Call Center Pertamina 135 maupun media sosial @pertamina (Instagram, Facebook, dan Twitter). .